“DAMPAK PERNIKAHAN USIA DINI”
Pernikahan dini bukan menjadi hal yang tabu lagi ditelinga kita. Bahkan seiring berkembangnya zaman sekarang ini, pernikahan dini pun semakin menjadi-jadi dan banyak sekali remaja-remaja yang kehilangan impian mereka akibat dari pernikahan dini. Pernikahan dini atau biasa disebut dengan perkawinan bawah umur ini ada yang memang dari keinginannya masing-masing dan ada pula yang terpaksa. Padahal pernikahan dini berarti memotong tugas perkembangan remaja baik dalam mencari jati diri, mencoba mandiri dan memotivasi diri untuk berprestasi. Pernikahan dini seakan memaksa remaja menjadi dewasa dengan tanpa memikirkan kesiapan fisik, mental dan sosial pengantin. Lalu apakah pengertian dari pernikahan dini itu sendiri? Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan yang salah satu atau kedua mempelai yang masih dibawah umur 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Lalu apakah dampak dari para remaja saat ini melakukan pernikahan dini? Dampak dari para remaja melakukan pernikahan dini sangat banyak yaitu dari segi yang pertama adalah dari segi ekonomi,biasanya ini terjadi ketika keluarga si gadis berasal dari keluarga kurang mampu. Orang tuanya pun menikahkan si gadis dengan laki-laki dari keluarga mapan. Hal ini tentu akan berdampak baik bagi si gadis maupun orang tuanya. Si gadis bisa mendapat kehidupan yang layak serta beban orang tuanya bisa berkurang. Yang kedua adalah dari segi pendidikan,rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu 'obat' dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 15 tahun. Di usia 15 tahun tersebut, seorang anak pastilah memiliki kecerdasan dan tingkat emosi yang sudah mulai stabil. Apalagi bila bisa dilanjutkan hingga Wajib Belajar 12 tahun. Jika program wajib belajar tersebut dijalankan dengan baik, angka pernikahan dini pastilah berkurang. Faktor yang berikut adalah faktor orang tua,entah karena khawatir anak menyebabkan aib keluarga atau takut anaknya melakukan 'zina' saat berpacaran, maka ada orang tua yang langsung menikahkan anaknya dengan pacarnya. Niatnya memang baik, untuk melindungi sang anak dari perbuatan dosa, tapi hal ini juga tidak bisa dibenarkan. Faktor yang berikut adalah faktor Media Massa dan Internet, disadari atau tidak, anak di zaman sekarang sangat mudah mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan seks dan semacamnya, hal ini membuat mereka jadi "terbiasa" dengan hal-hal berbau seks dan tidak menganggapnya tabu lagi. Memang pendidikan seks itu penting sejak dini, tapi bukan berarti anak-anak tersebut belajar sendiri tanpa didampingi orang dewasa. Segi berikutnya dari segi biologis,faktor biologis ini muncul salah satunya karena Faktor Media Massa dan Internet diatas, dengan mudahnya akses informasi tadi, anak-anak jadi mengetahui hal yang belum seharusnya mereka tahu di usianya.
Maka, terjadilah hubungan di luar nikah yang bisa menjadi hamil di luar nikah. Maka, mau tidak mau, orang tua harus menikahkan anak gadisnya. Segi yang berikutnya lagi dari segi kehamilan di Luar Nikah,Kenapa saya pisahkan dengan faktor biologis? Karena hamil di luar nikah bukan hanya karena "kecelakaan" tapi bisa juga karena (maaf) diperkosa sehingga terjadilah hamil di luar nikah. Orang tua yang dihadapkan dalam situasi tersebut pastilah akan menikahkan anak gadisnya, bahkan bisa dengan orang yang sama sekali tidak dicintai orang si gadis. Hal ini semakin dilematis karena ini tidak sesuai dengan UU Perkawinan. Rumah tangga berdasarkan cinta saja bisa goyah, apalagi karena keterpaksaan. Faktor yang terakhir adalah Adat,faktor ini sudah mulai jarang muncul tetapi sampai sekarang ini masih tetap ada di tempat-tempat tertentu,khususnya di tempat yang masih sangat bebudaya. Lalu untuk melindungi para remaja atau untuk mencegah mereka melakukan pernikahan dini dilakukan dengan cara apa?Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan penyuluhan kepada orang tua dan masyarakat tentang cara peningkatan ekonomi, hal ini dapat bekerjasama dengan pihak pemerintah. Bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam pembinaan pendidikan mewujudkan keluarga yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan terhadap para orang tua dan remaja. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan anak dan pengembangan potensi dan skill yang lebih baik. Upaya pencegahan pernikahan anak usia muda dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak usia muda yang ada di sekitar kita dan mengajarkan para remaja untuk berkomitmen menjaga kekudusan tubuh mereka dari hal-hal yang sia-sia.
BY ; NERLAND KONGA EMU